Tantangan pada Keterwakilan Perempuan
Tantangan terakhir muncul dari Revisi Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dari penghapusan frasa "memperhatikan keterwakilan perempuan". Ini menunjukkan besarnya kelompok atau partai politik yang merasa sangat terancam dengan keterlibatan perempuan dalam politik dan yang dikebiri melalui undang-undang yang bermuatan afirmasi pada kedudukan perempuan. Dari 100 kursi yang diperebutkan oleh 1162 caleg untuk DPRD Provinsi Jawa Timur, keterwakilan anggota dewan perempuan turun 3%. Pada tahun 2009, terdapat 18 anggota dewan perempuan yang mayoritas berasal dari Partai Demokrat, sementara tahun ini, Jawa Timur hanya memiliki representasi 15 anggota dewan perempuan, 50%-nya berasal dari PKB.
Perempuan dengan Basis Massa, Unggul
Yang lebih menggembirakan lagi, perempuan PKB yang berhasil dalam konstetasi Pileg ini perolehan suaranya diatas Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Ini menunjukkan bahwa karena tingginya perolehan suara caleg perempuan terpilih, mereka secara kumulatif telah mendongkrak perolehan suara partai, terutama suara caleg laki-laki. Fakta akan tingginya perolehan aleg perempuan terpilih PKB juga berarti selain perlu mendapatkan tambahan suara dari partai atau caleg yang lain, perolehan caleg perempuan terpilih PKB juga jauh di atas rata-rata perolehan suara aleg perempuan terpilih dari partai yang lain.
Anggota perempuan terpilih dari PKB dikenal memiliki modal sosial yang cukup kuat, dari pengalaman selama aktif di organisasi sayap partai dan organisasi keagamaan warga Nahdliyin yakni Muslimat dan Fatayat. Partai pemenang kedua, yaitu PDIP, hanya mampu mengantarkan 3 caleg perempuannya dari total 19 kursi yang diperoleh. Berikutnya Gerindra, Nasdem dan Demokrat masing-masing mempunyai satu perwakilan perempuan. Sementara empat partai yang tidak memiliki perwakilan perempuan di dewan, yakni PAN, PKS, Hanura, dan PPP.
Kepastian hukum affirmative action untuk keterwakilan perempuan di parlemen terus mendapatkan tantangan. Setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 dengan dalih bahwa produk hukum ini diskriminatif, kemudian sistem kuota 30% diundangkan lagi melalui dengan UU No. 8 Tahun 2012 yang mewajibkan partai politik mencalonkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dari total caleg, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dari tabel 2, menggambarkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) unggul pada putaran Pileg 2014 untuk DPRD tingkat I Jawa Timur. Partai yang memiliki basis massa warga nahdliyin terbesar ini memperoleh total 20 kursi dari 100 total kursi DPRD Jawa Timur (20%). Secara signifikan PKB telah menggeser perolehan suara Partai Demokrat yang pada Pemilu 2009 tampil sebagai pemenang dengan perolehan 22 kursi (22%). Delapan diantara 20 kursi yang diperoleh PKB dimenangkan caleg perempuan, dan PKB menjadi satu-satunya partai yang berhasil melampaui kewajiban 30% kuota perempuan di parlemen.
Signifikansi Peran Perempuan di Dewan
Dengan berkurangnya representasi perempuan di DPRD Provinsi Jatim, tantangan bagi caleg perempuan terpilih untuk dapat lebih efektif dalam menjalankan peran-peran legislasinya juga semakin besar. Apabila kita simak dari persebaran anggota dewan di komisi periode 2009-2014, anggota dewan perempuan tidak berada di posisi strategis, baik itu sebagai ketua komisi A yang membidangi sektor Pemerintahan atau ketua komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat. Pada Periode 2009, 6 dari 18 belas anggota dewan perempuan ditempatkan di Komisi Keuangan, dan tidak satu pun dari mereka yang menjadi ketua komisi.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi C Thoriqul Haq, kinerja yang diperlihatkan anggota dewan perempuan dalam program-program legislasi masih belum optimal. “Peran anggota perempuan di DPRD Jawa Timur rata-rata sudah bagus, tapi kurang istimewa. Selama ini, mereka (perempuan) ikut pada program yang sudah berjalan, belum ada ide-ide brillian yang muncul. Semoga ke depan peran perempuan bisa lebih mewarnai DPRD Jatim”.
Tetapi apabila kita lihat dari rekam jejak beberapa anggota dewan perempuan, apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi C Thorigul Haq, tidak sepenuhnya benar. Kita ambil saja contoh anggota dewan Kartika Hidayati dari PKB yang telah tiga kali terpilih sebagai anggota Dewan. Ia pernah menjadi Ketua Komisi Keuangan, anggota Komisi Pemerintahan, salah satu usulannya adalah regulasi tentang standar pelayanan kesehatan. Adalah satu keharusan bila kapasitas anggota legislative perempuan harus terus ditingkatkan agar dapat memberikan dampak yang lebih riil dan peran yang lebih bermakna bagi masyarakat yang diwakilinya.
Setidaknya, terdapat 2 strategi yang harus dilakukan oleh anggota dewan perempuan agar representasinya yang kecil di dewan tidak menjadi sekedar tempelan di komisi-komisi, tetapi memiliki kekuatan politik yang signifikan, tidak sebaliknya dimana kehadiran mereka di dewan hanya menjadi bagian dari sistem yang korup dan tidak kompeten. Dua strategi tersebut antara lain, Pertama: Memperkuat dan mengoptimalkan Kaukus Perempuan dengan membangun sinergi antara internal komponen perempuan anggota DPRD Provinsi termasuk juga sinergi dengan DPR RI dan DPRD tingkat II sebagai upaya strategi dalam percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Kedua: Terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan publik. LSM juga terus melakukan pendampingan politik, dengan memberikan capacity building training bagi anggota dewan perempuan agar kemampuan politik dan policy-nya terus terasah dan update. Kegiatan di Kaukus juga mampu meningkatkan kerjasama antar anggota dewan, dengan meminimalkan perbedaan dan persaingan tetapi lebih menekankan kebersamaan untuk mencapai gol bersama. Dengan begitu, interaksi antara anggota dewan di Kaukus dengan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, terutama apabila diperlukan dorongan/kampanye dari luar untuk mendukung proses yang ada di gedung dewan.
Latest Event
Knowing and identifying early trauma: Leading to balance selft-esteem and empowered youth
Menguatkan Peran Perempuan dalam Dunia Politik
Pertemuan Konstituen Caleg Perempuan di Gresik, Jatim