Women And Youth Development Institute of Indonesia - WYDII

home News Details

FGD WYDII di Jember Soroti Dugaan Pergeseran Praktik Perkawinan Anak ke Jalur Sirri

home News Details

FGD WYDII di Jember Soroti Dugaan Pergeseran Praktik Perkawinan Anak ke Jalur Sirri

24 Juni 2026
Jember
Umum

Jember, 24 Juni 2026 Penurunan angka perkawinan anak yang tercatat dalam data resmi belum tentu mencerminkan berkurangnya praktik perkawinan anak di tengah masyarakat. Di balik statistik yang menunjukkan tren penurunan, terdapat pertanyaan besar yang perlu dijawab bersama: apakah praktik tersebut benar-benar menurun, atau justru bergeser ke bentuk perkawinan yang tidak tercatat?

Pertanyaan inilah yang menjadi benang merah dalam Forum Group Discussion (FGD) "Monitoring Pelaksanaan Amandemen Ambang Batas Usia Perkawinan: Problematika dan Identifikasi Potensi Keberhasilannyayang diselenggarakan oleh Women and Youth Development Institute of Indonesia (WYDII)pada 24 Juni 2026di Universitas Islam Jember (UIJ).


Sebanyak 30 pesertahadir dalam forum tersebut, mewakili berbagai unsur pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, tokoh agama, advokat, serta organisasi masyarakat sipil. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak bukan hanya isu hukum, melainkan persoalan pembangunan manusia yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


Sebagai organisasi yang berkomitmen pada penguatan kepemimpinan perempuan dan anak muda, perlindungan hak, serta pembangunan masyarakat yang inklusif, WYDII memandang bahwa pencegahan perkawinan anak harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melalui pendekatan dialog kebijakan, riset, dan kolaborasi lintas sektor, WYDII berupaya menghadirkan ruang bersama bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi yang tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan aksi nyata.



Diskusi dipandu oleh Siti Nurjanah, Direktur sekaligus Co-Founder WYDII yang mencoba mengarahkan forum agar tidak hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat daerah.

Dalam pengantarnya, Siti Nurjanah menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan keberanian untuk melihat persoalan secara utuh.


"Perkawinan anak bukan hanya persoalan angka atau kepatuhan terhadap regulasi. Di balik setiap kasus terdapat anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar, berkembang, dan menentukan masa depannya sendiri. Karena itu, solusi tidak cukup hanya datang dari pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara keluarga, tokoh agama, dunia pendidikan, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap anak benar-benar mendapatkan haknya untuk tumbuh secara optimal.Perkawinan anak bukan hanya persoalan angka atau kepatuhan terhadap regulasi. Di balik setiap kasus terdapat anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar, berkembang, dan menentukan masa depannya sendiri. Karena itu, solusi tidak cukup hanya datang dari pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara keluarga, tokoh agama, dunia pendidikan, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap anak benar-benar mendapatkan haknya untuk tumbuh secara optimal."



FGD ini juga merupakan hasil kolaborasi antara WYDII dengan Universitas Islam Jember (UIJ). Proses koordinasi lapangan difasilitasi oleh Solihati, dosen Fakultas Hukum UIJ yang berperan sebagai liaison WYDII untuk wilayah Jember-Banyuwangi. Melalui jejaring yang dibangun bersama berbagai institusi, forum ini berhasil menghadirkan perspektif yang beragam sehingga diskusi tidak hanya membahas persoalan hukum, tetapi juga aspek sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, dan perlindungan anak.

Perspektif Psikologis: Perkawinan Anak adalah Isu Perkembangan Manusia


Salah satu narasumber dalam forum tersebut adalah Rakhma Wizati Puteri, yang memaparkan dampak psikologis yang dihadapi anak ketika memasuki perkawinan pada usia yang belum matang secara perkembangan.

Menurutnya, perkawinan anak perlu dipahami sebagai isu pembangunan manusia (human development), bukan semata persoalan legalitas usia.

"Ketika seorang anak memasuki peran sebagai pasangan dan orang tua sebelum mencapai kematangan psikologis, mereka menghadapi risiko yang jauh lebih besar terhadap tekanan psikologis, putus sekolah, keterbatasan kesempatan kerja, konflik rumah tangga, hingga kesulitan membangun kemandirian ekonomi. Dampaknya tidak berhenti pada satu individu, tetapi dapat berlanjut menjadi siklus kemiskinan dan kerentanan pada generasi berikutnya."
Ia menambahkan bahwa investasi terbaik bagi masa depan Indonesia bukanlah mempercepat anak memasuki kehidupan rumah tangga, melainkan memastikan mereka memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, mengembangkan keterampilan, membangun kesehatan mental yang baik, serta memperoleh lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya.

Ketika Data Tidak Selalu Mencerminkan Realitas


Salah satu temuan yang paling banyak mendapat perhatian dalam FGD adalah adanya indikasi kesenjangan antara data administrasi dengan kondisi yang dihadapi masyarakat.

Perwakilan KUA Silomenyampaikan bahwa meskipun data resmi menunjukkan penurunan perkawinan anak, praktik perkawinan sirrimasih ditemukan di berbagai desa. Karena perkawinan tersebut berlangsung di luar sistem pencatatan negara, KUA tidak memiliki mekanisme untuk mendokumentasikannya.

"Secara data memang terjadi penurunan perkawinan anak, tetapi di desa-desa kami masih menemukan praktik perkawinan sirri. Banyak masyarakat memilih jalur tersebut karena menganggap proses dispensasi kawin membutuhkan persyaratan yang cukup banyak,"* ungkap salah satu peserta dari KUA.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh perwakilan MUI yang mengingatkan bahwa pemahaman keagamaan sering kali digunakan sebagai pembenaran untuk mempercepat perkawinan anak, sementara praktik perkawinan sirri di masyarakat memerlukan perhatian yang lebih serius agar perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap terjamin.

Temuan tersebut menjadi refleksi penting bahwa keberhasilan implementasi perubahan Undang-Undang Perkawinan tidak dapat diukur hanya melalui penurunan angka dispensasi kawin atau pencatatan perkawinan resmi. Evaluasi kebijakan juga harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan agar tujuan perlindungan anak benar-benar tercapai.

Kolaborasi sebagai Kunci


Diskusi menghasilkan berbagai rekomendasi, mulai dari penguatan koordinasi antar-OPD, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor, penguatan edukasi kepada tokoh agama dan masyarakat, hingga pembangunan sistem pendataan yang lebih terintegrasi.

Meski FGD ini tidak secara khusus dirancang dalam kerangka program Kabupaten Layak Anak, para peserta sepakat bahwa rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat upaya Jember mewujudkan lingkungan yang lebih ramah terhadap anak melalui kebijakan yang berpihak pada hak-hak anak, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

Bagi WYDII, dialog semacam ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun kebijakan publik yang lahir dari kebutuhan masyarakat serta didukung oleh kolaborasi lintas sektor. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat organisasi untuk mendorong kepemimpinan yang inklusif, partisipasi masyarakat, dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan perempuan, anak, dan generasi muda.

Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Statistik



Keberhasilan pencegahan perkawinan anak tidak dapat diukur semata dari menurunnya angka dispensasi kawin atau statistik administrasi. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika semakin banyak anak Indonesia dapat menyelesaikan pendidikan, tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat secara fisik dan mental, serta memiliki kesempatan yang sama untuk membangun masa depan mereka.

Karena setiap anak yang tetap berada di bangku sekolah hari ini bukan hanya sedang membangun masa depannya sendiri, tetapi juga sedang menjadi investasi bagi keluarga, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan Indonesia di masa depan.